Seputar Peradilan
Dimediasi, Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama Marabahan Berakhir Damai
Pa-marabahan.go.id- Perpisahan suami istri yang berbuntut tuntutan harta bersama bisa diselesaikan secara baik-baik. Mediasi antara Penggugat dan Tergugat menjadi kunci tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Hal ini terlihat pada Senin (09/11/2020) di Pengadilan Agama Marabahan. Hakim Mediator H. Fitriyadi, S.H.I,.S.H.,M.H berhasil mendamaikan sengketa harta bersama nomor 414/Pdt.G/2020/PA.Mrb setelah melalui tiga kali tahapan mediasi.
Pada saat mediasi, H. Fitriyadi menawarkan dan memberikan nasihat kepada para pihak untuk menyelesaiakan perkara harta bersama secara sukarela dan kekeluargaan.
Salain itu, beliau juga juga menyakinkan kepada para pihak bahwa para pihak akan banyak mendapatkan keuntungan jika sengketa berakakhir dengan perdamaian.
Keberhasilan Hakim Mediator Pengadilan Agama Marabahan dalam menyelesaikan sengketa harta bersama yang berujung damai ini tidak terlepas dari keterbukaan para pihak tanpa mengedepankan ego masing-masing.