Seputar Peradilan
H. Fitriyadi, S.H.I.,S.H.,M.H Ikuti Rapat Kordinasi Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak Secara Virtual
Rabu (2/12), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar diskusi perkawinan anak di bawah umur dalam rangka rapat kordinasi pengawasan implementasi dispensasi kawin usia anak secara virtual.
KPAI telah melakukan telaah terkait dispensasi kawin usia anak pasca ditetapkannya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hal itu KPAI melakukan rapat kordinasi dengan mengundang beberapa instansi terkair termasuk Pengadilan Agama, yang mana dalam hal ini Pengadilan Agama Marabahan di wakili oleh H. Fitriyadi, S.H.I.,S.H.,M.H.
Narasumber dalam diskusi secara virtual ini adalah Rita Pranawati, MA (Komisionir Bidang Pengasuhan KPAI), Dr. H. Amran Suadi, S.H,M.H,MM (Ketua Kamar Agama MARI), Dra. Lenny N.Rosalin, Msc (Deputi Pemenuhan Hak-hak Anak KPAI RI).
Acara diskusi ini dimulai dar jam 09.30 Wib dan berakhir jam 12.00 Wib.