gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

SUNGAI KAMI SUSURI, KAMI PASTI MELAYANI (SIDANG LUAR GEDUNG TERAKHIR TAHUN 2021)

sidkel terakhir

Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Marabahan Nomor W15-A9/428/HK.05/3/2021, maka pada hari Selasa, tanggal 09 Maret 2021 Tim Sidang Luar Gedung PA. Marabahan melaksanakan sidang terakhir untuk tahun anggaran 2021. Sidang terakhir tersebut dilaksanakan di Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala.

Kali ini tempat sidang luar gedung agak berbeda dengan sidang sebelumnya, karena tim sidang luar gedung harus menempuh transportasi sungai untuk menuju lokasi sidang.

Sidang luar gedung merupakan salah satu pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 dengan tujuan meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akiba keterbatasan biaya, fisik atau geografis.

Selama tahun 2021, telah dilaksanakan 7 kali sidang luar gedung ini, yang dimulai pada bulan Februari 2021. Pelaksanaan sidang luar gedung di wilayah hukum Kabupaten Barito Kualaini menggunakan dana APBN DIPA Pengadilan Agama Marabahan, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 8.760.000 (delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu  rupiah).

Jumlah perkara yang disidangkan dalam kegiatan sidang luar gedung ini berjumlah 43 perkara selama tahun 2021.

sidkel 2

Dalam pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Marabahan tahun 2021, majelis hakim bersidang di beberapa kecamatan (Wanaraya, Tabukan, Barambai dan Bakumpai) melalui koordinasi dengan instansi kecamatan maupun Kantor Urusan Agama Kecamatan terkait.

Sidang luar gedung ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Barito Kuala, mengingat akses transportasi masyarakat cukup sulit, sehingga masyarakat yang akan berurusan di Pengadilan Agama Marabahan akan menghabiskan waktu dan biaya lebih.

“Kegiatan ini akan terus dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang dan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan lebih banyak lagi masyarakat yang merasakan manfaat kegiatan ini,” harap Ketua Pengadilan Agama  Marabahan, Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H.

Pelaksanaan dan tata cara sidang luar gedung persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Dengan dilaksanakannya sidang luar gedung ini, masyarakat marabahan merasa terbantu dan mengharap untuk lebih ditingkatkan lagi anggaran sehingga sidkel dapat dilaksanakan lebih sering, begitu pula dengan pengalokasian anggaran prodeo agar masyarakat terpinggirkan seperti warga pulau lebih dapat merasakan manfaatnya.

Sidang berakhir pada pukul 11.00 dan Tim berkemas untuk kembali ke kota Marabahan.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech