Seputar Peradilan
PERTAMA KALI PA. MARABAHAN LAKSANAKAN SIDANG VIRTUAL
Marabahan, Era revolusi industry 4.0 ini membuat semuanya harus serba cepat. Dengan hadirnya media-media digital membuat Mahkamah Agung juga mengadopsi inovasi ini dengan menghadirkan terobosan-terobosan hukum mengenai pendaftaran dan persidangan online yang dikenal dengan e-court dan e-litigasi. Bahkan, Pengadilan Agama dapat meminta bantuan pada Pengadilan Agama lainnya untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak yang berada di wilayah hukumnya melalui sidang virtual, yaitu, di mana Prinsipal (Penggugat/Pemohon/Tergugat/Termohon) yang berada di luar wilayah yurisdiksi pengadilan, kemudian tidak dapat hadir langsung pada agenda persidangan, maka dapat diajukan untuk dilakukan persidangan secara virtual dengan meminta bantuan pemeriksaan dari pengadilan atau institusi lainnya pada wilayah salah satu prinsipal itu berada. Hal ini secara spesifik tertuang dalam PERMA No.1 tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Pada hari Selasa, tanggal 08 Juni 2021, PA. Marabahan melaksanakan sidang virtual dengan Majelis Hakim Hj.St.Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., (Ketua Majelis), H.Fitriyadi, S.H.I.,S.H.,M.H., (Hakim Anggota), Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I.,M.H., (Hakim Anggota) dan Hj. Hadijah, S.H. (Panitera Pengganti), dengan bantuan PA. Karanganyar nmelakukan pemeriksaan Pemohon Prinsipal yang berada di wilayah hukum PA. Karanganyar.
Agenda sidang tersebut adalah konfirmasi dari Pemohon Prinsipal yang memberikan kuasa kepada Advokat untuk mewakilinya bersidang di Pengadilan Agama Marabahan dan selebihnya segala Tindakan hukum yang diperlukan demi kepentingan Pemohon akan diwakilkan oleh kuasanya.
Pemeriksaan pihak secara virtual ini baru pertama kali dilaksanakan di Pengadilan Agama Marabahan. Dengan adanya inovasi seperti ini, memudahkan para pihak dalam berperkara. Dengan demikian pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama akan semakin Excellent dengan indikator meningkatnya kepuasan publik atas pelayanan yang telah diberikan.
Dengan adanya persidangan secara elektronik ini, adalah sebagai bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak dalam berperkara di pengadilan. Selain daripada itu keberlangsungannya diharapkan mampu untuk mendorong terciptanya Peradilan Agama yang modern, berkelanjutan, dan menuju birokrasi berkelas dunia.