Seputar Peradilan
AMAZING, PENGADILAN AGAMA MARABAHAN KEMBALI TOREHKAN PRESTASI GEMILANG
Berdasarkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1820/DJA/HM.00/06/2021, tertanggal 10 Juni 2021, perihal Penghargaan Atas Hasil Kinerja SIPP, yang dipublikasikan melalui laman Website Badilag:https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/penghargaan-atas-hasil-kinerja-sipp-27-11, kinerja penanganan perkara Pengadilan Agama Marabahan berdasarkan rapor SIPP selama periode bulan Januari, Februari dan Maret 2021 mengalami peningkatan yang sangat signifikan berada pada Peringkat pertama Nasional untuk katogori IV;
Pada surat tersebut Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatatkan persentase nilai akhir yang sempurna yaitu mencapai 99.49%. SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) untuk saat ini telah efektif digunakan di seluruh lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu menyediakan informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara. Untuk saat ini SIPP sudah menggunakan versi 4.0.1 dan terus dilakukan perbaikan maupun pengembangan agar bisa membantu masyarakat umum dalam berpekara di pengadilan.
Dengan menempati ranking pertama nasional pada kategori IV tersebut Pengadilan Agama Marabahan tidak mudah cepat merasa puas karena untuk ke depannya Pengadilan Agama Marabahan akan terus berusaha keras meraih juara – juara pada kompetisi di bidang yang lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Marabahan Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Aparatur Pengadilan Agama Marabahan yang telah berperan aktif sesuai bidangnya masing-masing dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terlebih terkait dengan penanganan perkara berdasarkan SIPP selama ini terutama bagian Kepaniteraan, Hakim, Admin dan Kesekretariatan sebagai Supporting Unit.
Lebih jauh Ketua Pengadilan Agama Marabahan menyampaikan capaian penghargaan ini harus terus kita pertahankan dan terus kita tingkatkan dengan cara saling menjalankan tugas dengan baik, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga penanganan perkara dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak pencari keadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Marabahan;