Seputar Peradilan
PERTAMA KALI, PA. MARABAHAN LAKSANAKAN AANMANING
Marabahan, Kamis, 17 Juni 2021 Pengadilan Agama Marabahan melaksanakan aanmaning atas permohonan eksekusi dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PA.Mrb, dan terdaftar pada permohonan eksekusi nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PA.Mrb.
Eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) karena Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya banding atas putusan PA. Marabahan tersebut.
Proses aanmaning ini sempat berjalan alot dan serius, dimana kedua belah pihak dipertemukan kembali untuk sama-sama memahami kembali tuntutan yang disampaikan. Perdamaian ini dihadiri oleh para pihak berperkara didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Marabahan Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., didampingi oleh Panitera H. Samsuri Yusuf, S.H. Aanmaning ini berakhir dengan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat kedua belah pihak, sehingga eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan