Seputar Peradilan
MEDIASI BERHASIL
Marabahan | Selasa, 12 Juli 2022
Hakim Mediator Pengadilan Agama Marabahan berhasil kembali mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Hakim Mediator Bapak Fattahurridlo Al-Ghani, S.H.I., M.Si, selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Marabahan dalam perkara Cerai Gugat.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya untuk berdamai dan membina rumah tangganya kembali bersama Tergugat. Menurut Mediator, Penggugat mau untuk rukun dan membina rumah tangganya kembali serta akan membicarakan komitmen bersama tentang rumah tangga mereka kedepannya secara musyawarah keluarga.
Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat.
Pengadilan Agama Marabahan tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, tidak hanya dapat terselenggaranya litigasi di hadapan Majelis, juga perdamaian tersebut dapat difasilitasi dengan pelaksanaan mediasi.Pengadilan Agama Marabahn tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, tidak hanya dapat terselenggaranya litigasi di hadapan Majelis, juga perdamaian tersebut dapat difasilitasi dengan pelaksanaan mediasi.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Marabahan.