Pengumuman
- PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA | (02/12)
- PEMUKTAHIRAN DATA KEPEGAWAIAN | (01/12)
- DONASI BENCANA BANJIR DAN LONGSOR Se-SUMATERA - IKAHI | (29/11)
- PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) TAHUN 2025 GELOMBANG II TAHAP 1 DAN 2 | (27/11)
Artikel
- KONSEP PENGADILAN DALAM KITAB MIR’ATU AT-THULAB (TELAAH HISTORIS-SOSIOLOGIS) | (15/12)
- RESENSI BUKU : ISLAM DAN MASYARAKAT BANJAR (Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar) | (11/10)
- PEMBAGIAN HARTA BERSAMA | (03/08)
- Menjadikan Tujuan Syariah (Maqashid Syariah) sebagai Basis Utama Penemuan Hukum | (22/07)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Marabahan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
DDTK Implementasi E-Court, E-Litigasi dan ATK Perkara di Pengadilan Agama Marabahan

Sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan perkara melalui e-court dan e-litigasi. Pimpinan Pengadilan Agama Marabahan menghimbau seluruh pegawai tidak hanya sebatas pegawai yang bertugas di bagian PTSP “berkenalan” dengan Aplikasi E-Court dan E-Litigasi. Hal ini selain bertujuan agar Pegawai PA Marabahan mampu memberikan penjelasan yang benar dan mampu mendaftarkan perkara melalui sistem Online tersebut. Hal ini disampaikan melalui kegiatan rutin Apel senin pagi tanggal 9 Desember 2019.
Jumat, 13 Desember 2019 betempat di ruang Rapat dan Command Center PA Marabahan dilaksanakan Diklat Ditempat Kerja (DDTK) dengan materi sosialisasi dan penerapan E-Court, E-Litegasi dan ATK Perkara., Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua PA Marabahan, Rusdianam S.Ag, Wakil Ketua PA Marabahan, Muhammad Radhia Wardana, SHI, Panitera, Wakil Panitera, Panmud, JS dan JSP, Petugas dan PTSP dilaksanakan pada pukul 09:30 dengan pemateri di isi oleh dua orang Anggota Tim Satgas IT Banua yang sebelumya telah mendapat pelatihan khusus dari PTA Banjarmasin, dimana materi E-Letigasi dibawakan oleh bapak Anas Rudiansyah, S.H.I, M.H. sedangkan materi E-court dan ATK Perkara dibawakan oleh bapak Amrullah, S.H.
![]() |
![]() |
Dalam sambutan pembuka Wakil Ketua PA Marabahan mengatakan bahwa e-court dan e-litigasi merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung dan sudah seharusnya kita mampu memahami dan mampu menggunakannya dengan baik, melalui kegiatan ini diharapkan nantinya jika sewaktu-waktu petugas pojok e-court berhalangan, pegawai lain mampu menggantikan dengan sama baiknya agar pelayanan prima terhadap masyarakat tetap dapat dilaksanakan.
Secara umum beliau juga menjelaskan bahwa Aplikasi E-Court adalah aplikasi yang memungkinkan dilakukannya pendaftaran oleh masyarakat pencari keadilan secara online. Tentunya setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Jika dulu e-court hanya bias diakses oleh pengacara yang telah mendaftarkan diri sebelumnya, maka sekarang e-court sudah dapat digunakan oleh masyarakat dengan syarat memiliki email, rekening dan nomor HP pribadi. Sedangkan e-litigasi merupakan sebuah terobosan baru dalam tatacara persidangan modern. Jika dulu persidangan hanya bias dilakukan dengan mewajibkan penggugat, tergugat dan saksi berhadir di Ruang Sidang kantor Pengadilan, maka sekarang persidangan dapat dilakukan secara online diantaranya replik duplik yang dapat dilakukan melalui email, pemeriksaaan saksi yang dapat dilakukan melalui teleconference melalui bantuan dari Pengadilan luar wilayah hukum.
Sedangkan Aplikasi ATK Perkara adalah aplikasi buatan bapak Amrulah, S.H dari PA Marabahan. Bertujuan untuk memudahkan perhitungan, permintaan dan pendistribusian ATK perkara. Aplikasi yang berbasis web ini dapat di buka melalui computer masing-masing pegawai sehingga memudahkan petugas pengelola ATK perkara dalam melakukan rekap permintaan dan stok barang.
![]() |
![]() |
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai dalam mengimplementasikan 9 aplikasi unggulan Mahkamah Agung
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Multimedia Konten
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


















