Artikel Tentang Hukum
Menjadikan Tujuan Syariah (Maqashid Syariah) sebagai Basis Utama Penemuan Hukum
Menjadikan Tujuan Syariah (Maqashid Syariah) sebagai Basis Utama Penemuan Hukum
Oleh: Syaiful Amin, S.H.I., M.H.[1]
Maqashid Syariah; dari Makna Etimologis hingga Terminologis
Sebelum membahas pengertian Maqashid Syariah secara terminologis menurut pandangan para ulama dan para pakar hukum Islam, akan kami paparkan terlebih dahulu pengertian Maqashid Syariah secara etimologis. Maqashid Syariah terdiri dari dua akar kata, yaitu Maqashid dan Syariah.
Terma maqashidberasal daribahasa Arab مقاصد yang merupakan bentuk jamak dari kata مقصد(maqshad), yang bermakna maksud, sasaran, prinsip, niat, tujuan, dan tujuan akhir.[2] Kata maqshad berarti telos (dalam bahasa Yunani), Finalite (Dalam bahasa Prancis), atau Zweck (Dalam bahasa Jerman).[3] Dr. Ahsan Lihasanah dalam Disertasinya yang berjudul al-Fiqh al-Maqashidi ‘Inda al-Imam as-Syatibi Wa atsaruhu ‘ala Ushul at-Tasyri’ al-Islami, menjelaskan lebih rinci tentang akar kata dari maqashid. Maqashid diambil dari akar kata قصد – يقصد – قصدا , yang merupakan lafadz musytarak,. Oleh karena itu, lafadz قصد bisa jadi merupakan antonim dari kata لغا – يلغو yang artinya lalai (yakni lalai dari faidah), bisa jadi merupakan antonim dari kata سها – يسهو yang artinya lupa (yakni lupa atas tujuan), bisa jadi juga merupakan antonim dari kata لها – يلهو mengabaikan (yakni mengabaikan dari tujuan yang benar).[4]
[1]Hakim di Pengadilan Agama Kefamenanu.
[2]Jasser Auda, maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law: a System Approach, (terj. Rosidin dan Ali Abd el-Mun’im, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah: Pendekatan Teori Sistem), (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2008) hlm. 32
[3] Ibid, hlm. 32
[4] Ahsan Lihasanah, al-Fiqh al-maqashidi inda al-imam as-Syatiby, (Kairo:Darus salam, 2000), hlm.11-12. Mengenai definisi maqashid syariah ini juga dijelaskan dalam bukunya Sri Lu’matus Sa’adah, Peta Pemikiran Fiqh Progresif, (Jember: STAIN Jember Press, 2012) hlm. 38
Selengkapnya KLIK DISINI