Artikel Tentang Hukum
Penerapan Putusan Preparatoir dalam Perkara Perdata untuk Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Penerapan Putusan Preparatoir dalam Perkara Perdata
untuk Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
oleh : Mohammad Sahli Ali
Pendahuluan
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Maret 2014 telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. Salah satu pokok yang terdapat dalam SEMA tersebut adalah penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Namun pada fakta di lapangan masih banyak perkara yang berlarut-larut dan memakan waktu yang sangat lama. Lamanya waktu sering kali diakibatkan tidak kooperatifnya para pihak atau salah satu pihak yang sering mengulur waktu di dalam persidangan.
Kondisi tersebut di atas, menuntut hakim untuk membuat sebuah terobosan dan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya proses penyelesaian perkara yang berlarut-larut dan memakan waktu yang lama. Hakim selain menerima, memeriksa,mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya juga berkewajiban membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasai segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sudah seharusnya hakim membuat sebuah konsep persidangan yang meberikan gambaran seutuhnya tentang jalannya persidangan kepada para pihak salah satunya melalui putusan preparatoir.
Dari latar belakang diatas penulis merumuskan suatu rumusan masalah yakni bagaimana Penerapan Putusan Preparatoir dalam Perkara Perdata untuk Mewujudkan Asas Peradilan Cepat, Sederana, dan Biaya Ringan ?
>> Artikel Lengkap <<