Artikel Tentang Hukum
Resensi Buku : Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional, Perspektif Kemaslahatan Kebangsaan
Resensi Buku : Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional, Perspektif Kemaslahatan Kebangsaan
oleh : Mohammad Sahli Ali
Buku Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional yang ditulis Zaini Rahman ini, menjadi titik balik dari sulitnya mencari duduk persoalan konfrontasi hukum Islam dan hukum nasional. Sebab dalam sejarah konstitusi Indonesia, sejak awal perdebatan keduanya terjadi antara pihak yang berpegang teguh pada asaz keislaman dan pihak yang menganut nasionalisme. Bahkan perdebatan tersebut pernah menyebabkan gagalnya sidang konstituante yang bermaksud membangun ulang konsensus nasional tentang dasar negara Indonesia pada tahun 1949, sehingga keputusan untuk kembali pada UUD 1945 (yang semula bersifat sementara) terpaksa harus diambil
Kini walaupun dasar negara tidak berasaskan Islam melainkan pancasila, namun nyatanya tidak mengurangi intensitas perdebatan dan pewacanaan tentang eksistensi hukum Islam di Indonesia. Kedudukan hukum Islam bahkan tidak hanya sebatas sebagai authoritative source sebagaimana yang sering digaungkan Ismail Sunni, akan tetapi juga telah diakui keberadaannya dan sebagian telah dibuktikan lewat legislasi. Berbagai varian metode dan pemikiran mewarnai proses panjang produk hukum Islam itu sendiri, yang salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan karakter, kepentingan, dan kemaslahatan masyarakat Islam di Indonesia. Secara eksplisitmodel jenis ini kemudian dikonversi oleh Zaini Rahman ke dalam istilah yang cukup populer; “Fiqh Nusantara”. Hasil adaptasi dari “Islam Nusantara”,sebuah istilah mainstream yang menjadi “ijtihad baru” salah satu kelompok Islam tradisional Indonesia, Nahdlatul Ulama.
Selengkapnya : Klik disini