Artikel Tentang Hukum
Electronic Evidence In The Process Of Private Civil Service In Religion Court
Electronic Evidence In The Process Of Private Civil Service In Religion Court
oleh : Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H
Latar Belakang
Tugas hakim dalam memeriksa suatu perkara memiliki tiga tugas pokok yang harus dilakukan secara berurut dan sistematis yakni; pertama, mengkonstatir perkara, kedua mengkualifisir suatu perkara, dan yang ketiga adalah mengkonstituir suatu perkara.[1] Hakim mengkonstatir perkara artinya memilah fakta/peristiwa yang diajukan para pihak yang berperkara. Selanjutnya hakim mengkualifisir fakta/peristiwa yang telah ditemukan tersebut untuk menemukan rangkaian peristiwa hukumnya dan bertujuan untuk menemukan hakum atas peristiwa tersebut. Dan tahapan terakhir yaitu mengkonstituir suatu perkara adalah tahapan dimana hakim memberikan putusan konstitusinya atau putusan hukumnya atas perkara yang telah dikonstatir dan dikualifisir tersebut.
Proses pembuktian di pengadilan tidak terkecuali di Pengadilan Agama berada pada tahap mengkualifisir, yang bertujuan untuk memperjelas sengketa/peristiwa yang terjadi. Pembuktian perkara perdata di Pengadilan Agama meliputi alat bukti dan kekuatan pembuktian sebagaimana yang berlaku di pengadilan secara umum, yaitu a.) Bukti tulisan, b.) Bukti saksi c.) Persangkaan d.) Pengakuan e.) Sumpah.
Selengkapnya : Klik di Sini
[1]Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al Qadha, Cet. 1, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2012), h. 53.