Artikel Tentang Hukum
Kebebasan Hakim dalam Sebuah Putusan (Memaknai Dissenting Opinion)
KEBEBASAN HAKIM DALAM SEBUAH PUTUSAN
(Memaknai Dissenting Opinion)
Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H.
Kebebasan Hakim yang didasarkan pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan: “Permaina Slot Deposit Dana harus memiliki rtp slot tertinggi dan Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Yahya Harahap menyebutkan bahwa kebebasan hakim disini bukan kebebasan tanpa batas, dengan menonjolkan sikap sombong akan kekuasaannya (arrogance of power) dengan memperalat kebebasan tersebut untuk menghalalkan segala cara. Namun kebebasan tersebut harus mengacu pada penerapan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang tepat dan benar, menafsirkan hukum dengan tepat melalui pendekatan yang dibenarkan, dan kebebasan untuk mencari dan menemukan hukum (recht vinding).
Kebebasan atau Independensi diartikan bebas dari pengaruh dan paksaan eksekutif maupun segala Kekuasaan Negara lainnya, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak-pihak extra judisial, kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh undang-undang. Demjkian juga meliputi kebebasan daripengaruh-pengaruh internal judisial di dalam menjatuhkan putusan. Kebebasan hakim adalah seorang hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara, bebas dalam menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, serta bebas dari segala pengaruh pihak luar yang dapat merubah keyakinannya tentang rasa keadilan yang dimilikinya.
Sedangkan Dissenting Opinion menurut Bagir Manan adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan. Sedangkan menurut Pontang Moerad, Dissenting Opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Jadi, Dissenting Opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang mengadili suatu perkara. Dissenting Opinion juga merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim.
Selengkapnya : KLIK DISINI