gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Marabahan

Kawasan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Marabahan

8 Nilai Utama mahkamah Agung

8 Nilai Utama Mahkamah Agung adalah : 1. Kemandirian 2. Integritas 3. Kejujuran 4. Akuntabilitas 5. Responsibilitas 6. Keterbukaan 7. Ketidakberpihakan 8. Perlakuan yang sama di hadapan hukum
8 Nilai Utama mahkamah Agung

Pengumuman Perkara Ghaib

Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975
Pengumuman Perkara Ghaib

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2025 menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PROGRAM PRIORITAS

Informasi Prosedur Berperkara

INFORMASI PROSEDUR PENGAJUAN BERPERKARA
Informasi Prosedur Berperkara

 

 

banner1 smallbanner2 smallbanner3 smallbanner5

 

Area IArea 2Area 3Area 4Area 5Area 6

 hasil LKE

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Marabahan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Tentang sidang keliling

Apa itu Sidang Keliling ?

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Apa Manfaat Sidang Keliling ?

  • Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara.
  • Biaya transportasi lebih ringan.
  • Menghemat waktu

Siapa saja Yang Bisa Mengajukan Perkara dalam Sidang Keliling ?

Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.

Apakah semua Pengadilan melaksanakan Sidang Keliling ?

Tidak semua pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di ibukota propinsi.

Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah :

  • Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
  • Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
  • Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
  • Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian
  • Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
  • Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling

Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

 


Multimedia Konten

Aplikasi Pendukung

simarikomdanassikep

 

 

 

 

 

simarikomdanassikep

 

 

 

 

 

simarikomdanassikep

 












Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech