Artikel
- KONSEP PENGADILAN DALAM KITAB MIR’ATU AT-THULAB (TELAAH HISTORIS-SOSIOLOGIS) | (15/12)
- RESENSI BUKU : ISLAM DAN MASYARAKAT BANJAR (Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar) | (11/10)
- PEMBAGIAN HARTA BERSAMA | (03/08)
- Menjadikan Tujuan Syariah (Maqashid Syariah) sebagai Basis Utama Penemuan Hukum | (22/07)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Marabahan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutBertempat di Aula Selidah Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017, Pengadilan Agama Marabahan melaksanakan kegiatan Pencanangan Zona Integritas dengan Komitmen Bersama Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilanjutkan dengan acara penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pembangunan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
Penandatangan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Drs. H. Parhanuddin ini disaksikan dan ditandatangani oleh : Bupati Barito Kuala, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kapolres Barito Kuala dan Dandim 1005 Marabahan.
FOTO KEGIATAN
Laporan Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas
Video 1 Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas
Video 2 Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas
Video 3 Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut