Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS DUNIA PERADILANMENUJU WBK DAN WBBM.
A. PENGERTIAN ZONA INTEGRITAS.
Zona Integritas merupakan dua kata yang dirangkai menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu kata “Zona” yang berarti “Wilayah atau Daerah dengan pembatasan khusus”. Sedangkan kata “Integritas” dimaksudkan adalah “Konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
Dalam Etika “Integritas” diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Oleh karena itu seseorang dapat dikatakan memiliki integritas, apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan dan prinsip kebenaran yang dipegangnya.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa “Membangun Zona Integritas” adalah mewujudkan aparat dalam wilayah tertentu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan menerima gratifikasi, sehingga terbangun pemerintahan/lembaga yang bersih dan meningkatnya pelayanan publik secara baik dan konsisten sebagaimana dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014.
B. PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS
Mahkamah Agung RI memberikan kepercayaan kepada ketujuh pengadilan sebagai pilot project untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ke 7 pengadilan tersebut, seluruhnya sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, dan sekarang telah mencanangkan Zona Integritas, dengan menandatangai Piagam Zona Integritas, Fakta Integritas
dan masing-masing membuat kertas kerja yang akan diaplikasikan. Pengadilan Agama Stabat sebagai salah satu dari 7 pengadilan telah mencanangkan Pembangunan Zona integritas tanggal 23 Nopember 2015 yang lalu.
Pengadilan sebagai Lembaga yang banyak berhubungan dengan pelayanan publik/masyarakat pencari keadilan, hendaknya terus meningkatkan pelayanan. Pencari keadialan/pengguna jasa pengadilan yang datangsaat ini, berbeda dengan mereka yang datang pada beberapa dasawarsa lalu. Kini mereka yang datang semakin terdidik dan menyadari hak-haknya. Oleh karena itu pelayanan profesional sudah merupakan keharusan yang mesti diwujudkan, dan tidak realistis jika suatu pengadilan tanpa memberikan pelayanan yang terbaik, dan tanpa berusaha meminimalkan ketidak puasan publik pencari keadilan.
C. MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS.
Untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, harus dilakukan dengan berbagai upaya, seperti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) , penandatangan fakta integritas, dan semua pihak mulai Pimpinan/Ketua Pengadilan sampai kebawahnya harus punya komitmen yang kuat untuk membangun Zona Integritas.ini. Kemudian perubahanmindset (pola pikir dan budaya kerja), sehingga masing-masing memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang baik, dan bukan minta dilayani.
Ada 2 hal sasaran pokok yang ingin dicapai dalam pembangunan zona integritas yaitu :
- Terwujudnya Pemerintahan//Lembaga Peradilan Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme.
- Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi baik di tingkat Pemerintahan Pusatmaupun pemerintah daerah, implementasinya minim sekali. Dan khusus perintah melaksanakan program wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan instansi pemerintah / lembaga masing-masing ditujukan adalah sebagai bentuk untuk mengoptimalkan agar terciptanya pemerintahan dan lembaga yang bersih dari KKN.
Pengadilan sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia harus berbuat untuk mencipakan suatu lembaga yang bersih dari korupsi, pungli, menerima gratifikasi dan praktek-praktek penyimpangan yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Saat ini kepercayaan publik terhadap pengadilan semakin menurun, anggapan negatif seringkali muncul, praktek koruptif tak bisa lepas dari ketajaman sorotan masyarakat, meskipun Mahkamah Agung telah berbuat yang terbaik untuk mencegah terjadinya penyimpangan, namun kesadaran lembaga-lembaga yang berada di bawahnya belum maksimal merespon keinginan Mahkamah Agung.
Dalam membangun zona integritas di pengadilan, praktek-praktek penyimpangan di atas harus dibenahi dan diluruskan, jika tidak mustahil pencapaian Wilayah Zona Integritas yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotesme dapat dicapai.
Mahkamah Agung telah menetapkan Visinya yaitu “Terwujudnya Peradilan Yang Agung”Targit yang ingin dicapai Mahkamah Agung, harus disikapi oleh lembaga peradilan yang berada di bawahnya, dengan berbuat dan bertindak agar harapan itu bisa terpenuhi. Tentunya ada komitmen kuat dari Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama untuk secara seksama mewujudkan cita-cita luhur.
Membangun zona integritas, mulailah dari membangun karakter diri sendiri sang pimpinan sebagai role model, untuk dicontoh oleh bawahannya.Kebijakan-kebijakan Pimpinan Pengadilan, jangan sampai dijadikan alasan bagi bawahannya untuk melakukan praktek-praktek korupsi dan penyimpangan sebagai pembenar, guna memenuhi ABS, asal bapak senang. Hal ini akan memicu praktek korupsi dan penyimpangan yang tidak bisa terhindarkan.
Selain itu,masing-masing untuk berprilaku jujur, dan miliki sifat kanaah, sehingga kita selalu merasa cukup, tidak berpikir dan berbuat yang bukan-bukan. Tinggalkan warisan pekerjaan dengan baik. Kita harus berubah. Kini saatnya menatap kemasa depan, agar jauh lebih baik dari waktu-waktu yang sudah kita lewati. Kalau bukan sekarang, kapan lagi, dan kalau bukan kita siapa lagi. “Demi Terwujudnya Peradilan Yang Agung” Stop Korupsi, Stop Pungli, Korupsi, Kolusi dan Nepotesme Musuh Kita Bersama.
Pengadilan yang ditunjuk dan dipercayakan Mahkamah Agung untuk membangun zona integritas, diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jangan lagi dibebankan dengan titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, atau berupa permintaan yang dapat mengganggu pembangunan zona integritas.
Zona Integritas adalah tujuan akhir bukan WBK atau WBBM, WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan Pengadilan menjadi sebuah Island of Integrity. Pengadilan yang telah menjadi WBK atau WBBM harus menjadi pilot projectdan benchmarkuntuk pengadilan lainnya di Indonesia. Berikan reward dalam bentuk tunjangan/remunerasi yang lebih dibanding pengadilan lainnya yang belum mendapat predikat WBK dan WBBM. Kalau diberikan
tunjangan lebih/remunerasi nanti akan membuat iri pengadilan lainnya. Dan tentunya akan tercipta kecemburuan pengadilan lain dan selanjutnya terdorong dengan sendirinya untuk mengikuti pengadilan yang sudah memperoleh predikat WBK dan WBBM.
Pembangunan Zona Integritas disebuah lembaga pengadilan tingkat pertama memerlukan keseriusan dan didukung oleh semua Hakim dan Pegawai, lebih-lebih pengadilan tingkat banding. Tanpa dukungan semua pihak, zona integritas di pengadilan tersebut sulit diwujudkan.
Ada 6 komponen pengungkit yang merupakan faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yaitu Manajemen Perubahaan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Untuk jelasnya dapat dilihat bobot komponen pengungkit penilaian unit kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM.
No | KOMPONIEN PENGUNGKIT | BOBOT (60 %) | EVIDEN |
1 | Manajemen Perubahan | 5% | Link |
2 | Penataan Tatalaksana | 5% | Link |
3 | Penataan Sistem Manajemen SDM | 15% | Link |
4 | Penguatan Akuntabilitas Kinerja | 10% | Link |
5 | Penguatan Pengawasan | 15% | Link |
6 | Penguatan Kualitas Pelayanan Publik | 15% | Link |
NO | UNSUR INDIKATOR HASIL | BOBOT(40%) |
1 | Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari KKN | 20% |
2 | Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat | 20% |
Disadur dari tulisan :
MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS DUNIA PERADILANMENUJU WBK DAN WBBM.
Oleh : Drs.H.Tarsi, S.H.,M.H.I. / Wakil Ketua PA. Semarang
Pengadilan Agama Marabahan pada tahun 2020 ditunjuk sebagai salah satu Pengadilan di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yang ditunjuk untuk melaksanakan penilaian Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang mana penilaian tersebut dilakukan dengan skala nasional oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.
Pengadilan Agama Marabahan bersama dengan PA Negara dan PA Tanjung menjadi satu dari 3 Pengadilan Agama di wilayah PTA Banjarmasin dan satu dari 83 Satker Pengadilan di lingkup Mahkamah Agung RI yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2020.