Pengumuman
- Revisi Penilaian dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan IV Tahun 2020 | (24/02)
- Majalah Peradilan Agama Edisi 18 | Desember 2020 yang bertema "Hukum Perdata Internasional dalam Praktek di Peradilan Agama". | (02/02)
- Undangan Pembinaan Integritas dan Mentalitas Pegawai | (29/01)
- Penyesuaian Bea Meterai di Lingkungan Peradilan Agama | (07/01)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Marabahan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
AREA VI
PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK
*Gunakan "Open New Tab" untuk melihat file
1. STANDAR PELAYANAN
a. Terdapat kebijakan standar pelayanan
4. Penggunaan TI dalam pelayanan manajemen SDM
5. Penggunaan TI dibidang Pelayanan Masyarakat
6. Penggunaan TI dibidang monitoring kinerja
7. SK TIM IT | SK TIM Pengelola Website
8. Dokumen Sosialisasi Standar Pelayanan
b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
3. Inovasi Standar Pelayanan yang telah dimaklumatkan
c. Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
1. SOP Pelayanan kepaniteraan 2020
2. Inovasi yang berkaitan dengan Standar Pelayanan
d. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP
1. Dok Rapat pembentukan TIM Evaluasi SOP
3. Laporan Reviu SOP Smester 1 | Lampiran | Smster 2 | Lampiran
4. Hasil Reviu SOP Standar Pelayanan
5. Dokumen Rapat Revio SOP Standar Pelayanan | Foto Kegiatan
2. PELAYANAN PRIMA
a. Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima
1. Foto Pelathan Budaya pelayanan Prima
2. Hasil/Sosialisasi penerapan Budaya Pelayanan Prima
b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
1. SS tentang Pelayanan di Website
2. Brosur yang dipajang pada ruang tunggu
3. Layanan Informasi Cepat selama 24 jam lelalui Whatsapp
4. Layanan Service Bebas Antrian Bank Setor Biaya Perkara "Serba Setara" dengan Bank BRI
5. Layanan Service Bebas Antrian Pemateraian Alat Bukt "Serba Melati" dengan PT Post
6. Layanan Tanpa Istirahat "LATANSA"
8. Layanan Gugatan Mandiri melalui Website
10. SK Petugas Meja Informasi 2020
c. Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
1. Reward pegawai yg dijadikan Agen Perubahan | DRH Agen Perubahan | Foto Penghargaan
d. Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
2. Petugas PTSP
e. Terdapat inovasi pelayanan
1. MOU PA Marabahan dan PT Bank Rakyat Indonesia
2. MOU Sidang Terpadu Pa pemda kemenag
3. MOU Sidang Terpadu Pa Capil kemenag
4. Layanan Informasi Cepat selama 24 jam lelalui Whatsapp
5. Layanan Service Bebas Antrian Bank Setor Biaya Perkara "Serba Setara" dengan Bank BRI
6. Layanan Service Bebas Antrian Pemateraian Alat Bukt "Serba Melati" dengan PT Post
7. Layanan Tanpa Istirahat "LATANSA"
9. Layanan Gugatan Mandiri melalui Website
3. PENILAIAN KEPUASAN TERHADAP PELAYANAN
a. Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
1. Evaluasi Kepuasan Pelanggan
4. Undangan, Daftar Hadir, dan Notulen SKM
b. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
1. Publikasi SKM melalui media Website
2. Publikasi SKM melauli Medsos Instagram
3. Publikasi SKM melalui medsos Facebook
c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).