Artikel
- KONSEP PENGADILAN DALAM KITAB MIR’ATU AT-THULAB (TELAAH HISTORIS-SOSIOLOGIS) | (15/12)
- RESENSI BUKU : ISLAM DAN MASYARAKAT BANJAR (Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar) | (11/10)
- PEMBAGIAN HARTA BERSAMA | (03/08)
- Menjadikan Tujuan Syariah (Maqashid Syariah) sebagai Basis Utama Penemuan Hukum | (22/07)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Marabahan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutHasil Bimtek
No |
BIMTEK |
WAKTU |
TEMPAT |
PESERTA |
HASIL |
1 |
APM Akreditasi Penjaminan Mutu |
Kamis, 25 Oktober 2018 | Ruang Sidang PTA Kalimantan Selatan | Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Tim IT, Sekretaris APM yang lama, Serta Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, Pengadilan Agama Marabahan Kelas II |
Download |
2 |
Acara Pertemuan Penyeragaman Website "Satu Menu Satu Wajah" |
Kamis, 25 Oktober 2018 | Aula Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan | Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan serta Operator/Tim IT PA se Kalimantan Selatan |
Download |
3 |
Sosialisasi APM (Akreditasi Penjaminan Mutu) |
Rabu, 31 Oktober 2018 | Ruang Rapat PA Marabahan | Wakil, Sekretaris, dan Panitera PTA Kalimantan Selatan serta Ketua, Hakim, Sekretaris, Panitera dan Karyawan PA Marabahan | |
4 |
|
||||
5 |
|
Download |
|||
6 |
|
Download |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut